Minggu, 04 Oktober 2015

SIKDA GENERIK



1.      Pengertian
SIKDA Generik merupakan Sistem Informasi Kesehatan Daerah yang dirancang untuk dapat memenuhi berbagai persyaratan minimum yang dibutuhkan dalam kegiatan pengelolaan informasi kesehatan daerah, mulai dari proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, sampai dengan distribusi Informasi Kesehatan. SIKDA Generik ini dirancang untuk menjadi standar bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan informasi kesehatan di daerah, meliputi pelaksana kesehatan yang ada didalamnya yaitu Puskesmas, Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Propinsi. Sehingga SIKDA Generik terbagi menjadi beberapa sub system sebagai berikut :
a.       Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS)
b.      Sistem Informasi Manajemen Dinas Kesehatan (SIM DINKES)
(Kemenkes, 2011c)
2.      Kebijakan Pemerintah terkait sistem informasi di pelayanan kesehatan primer
a.       Undang-undang republik indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, BAB IV, Pasal 17: Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
b.      Peraturan pemerintah no 38 tahun 2007: dalam hal pembagian urusan pemerintahan bidang kesehatan sub bidang pengembangan sistem informasi kesehatan:
1)      pemerintah bertanggung jawab dalam pengembangan sistem informasi kesehatan skala nasional dan fasilitasi pengembangan sistem informasi kesehatan daerah
2)      pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan skala provinsi
3)      pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan skala kabupaten/kota.
(Kemenkes, 2010).
3.      SIM Puskesmas
Aplikasi SIM Puskesmas digunakan di puskesmas dalam kegiatan pencatatan berbagai kegiatan pelayanan, baik itu kegiatan dalam gedung maupun kegiatan luar gedung, dan dapat dilakukan koneksi database secara online melalui jaringan internet ke Server SIKDA Generik di DINKES, maupun ke database lokal yang ada di puskesmas.
Kegiatan puskesmas yang mampu ditangani oleh SIM Puskesmas ini adalah :
a.       Pengelolaan Informasi Riwayat Medis Pasien per Individu
b.      Pengelolaan Informasi Kunjungan Pasien ke Puskesmas
c.       Pengelolaan Informasi Kegiatan Pelayanan Kesehatan Dalam Gedung, meliputi :
1)      Pelayanan Rawat Jalan (Poliklinik Umum, Gigi, KIA, Imunisasi, dll)
2)       Pelayanan UGD
3)      Pelayanan Rawat Inap
d.      Pengelolaan Informasi Pemakaian dan Permintaan Obat/Farmasi di Puskesmas, Pos Obat Desa, Pos UKK.
e.       Pengelolaan Informasi Tenaga Kesehatan Puskesmas
f.       Pengelolaan Informasi Sarana dan Peralatan (Inventaris) Puskesmas
g.      Pengelolaan Informasi Kegiatan Luar Gedung yang meliputi :
1)      Kegiatan Pustu, Pusling, Posyandu dan Bidan Desa, Polindes, Poskesdes, Poskestren.
2)      Pengelolaan Informasi Pembiayaan Kesehatan Masyarakat dan Keuangan Puskesmas
3)      Pengelolaan Informasi Perbaikan Gizi Masyarakat
4)      Pengelolaan Informasi Surveilance (Pencegahan & Pemberantasan Penyakit Menular)
5)      Pengelolaan Informasi Promosi/Penyuluhan Kesehatan
6)      Pengelolaan Informasi Kesehatan Lingkungan
h.      Pengelolaan Pelaporan Internal dan Ekternal Puskesmas
(Kemenkes, 2011a)
4.      Ruang Lingkup SIKDA GENERIK
Berdasarkan ruang lingkup tersebut diatas, maka SIKDA Generik dirancang untuk dapat menangani berbagai kegiatan tersebut. Untuk itu Maka SIKDA Generik didisain menjadi beberapa modul yaitu :
a.       Modul Pendaftaran
b.      Modul Pelayanan
c.       Modul Apotik
d.      Modul Laboratorium
e.       Modul Radiologi
f.       Modul Rawat Inap
g.      Modul Kasir
h.      Modul Kegiatan Luar Gedung
i.        Modul Laporan

(Kemenkes, 2011b)
5.      Konsep SIKDA Generik
Ketersediaan informasi kesehatan sangat diperlukan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang efektif dan efisien. Berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dijelaskan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi & fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Informasi kesehatan ini dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Kesehatan atau SIK.
Dengan berlakunya sistem otonomi daerah, maka pengelolaan SIK merupakan tanggung jawab dan wewenang masing-masing pemerintah daerah
a.        Pemerintah pusat/Kementerian Kesehatan, bertanggung jawab dalam pengembangan sistem informasi kesehatan skala nasional dan fasilitasi pengembangan sistem informasi kesehatan daerah.
b.      Pemerintah daerah provinsi/dinas kesehatan provinsi, bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan skala provinsi.
c.       Pemerintah daerah kabupaten/kota / dinas kesehatan kab/kota, bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan skala kabupaten/kota.
(Kemenkes, 2011b)

3 komentar: