1. Pengertian
SIKDA Generik merupakan Sistem Informasi
Kesehatan Daerah yang dirancang untuk dapat memenuhi berbagai persyaratan
minimum yang dibutuhkan dalam kegiatan pengelolaan informasi kesehatan daerah,
mulai dari proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, sampai dengan distribusi
Informasi Kesehatan. SIKDA Generik ini dirancang untuk menjadi standar bagi
Pemerintah Daerah dalam pengelolaan informasi kesehatan di daerah, meliputi
pelaksana kesehatan yang ada didalamnya yaitu Puskesmas, Dinas Kesehatan
Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Propinsi. Sehingga SIKDA Generik terbagi menjadi
beberapa sub system sebagai berikut :
a. Sistem
Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS)
b. Sistem
Informasi Manajemen Dinas Kesehatan (SIM DINKES)
(Kemenkes, 2011c)
2. Kebijakan
Pemerintah terkait sistem informasi di pelayanan kesehatan primer
a. Undang-undang
republik indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, BAB IV, Pasal 17:
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan
akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan
untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
b. Peraturan
pemerintah no 38 tahun 2007: dalam hal pembagian urusan pemerintahan bidang
kesehatan sub bidang pengembangan sistem informasi kesehatan:
1) pemerintah
bertanggung jawab dalam pengembangan sistem informasi kesehatan skala nasional
dan fasilitasi pengembangan sistem informasi kesehatan daerah
2) pemerintah
daerah provinsi bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan
skala provinsi
3) pemerintah
daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi
kesehatan skala kabupaten/kota.
(Kemenkes, 2010).
3. SIM
Puskesmas
Aplikasi SIM Puskesmas digunakan di puskesmas dalam kegiatan
pencatatan berbagai kegiatan pelayanan, baik itu kegiatan dalam gedung maupun
kegiatan luar gedung, dan dapat dilakukan koneksi database secara online
melalui jaringan internet ke Server SIKDA Generik di DINKES, maupun ke database
lokal yang ada di puskesmas.
Kegiatan puskesmas yang mampu ditangani
oleh SIM Puskesmas ini adalah :
a.
Pengelolaan Informasi Riwayat
Medis Pasien per Individu
b.
Pengelolaan Informasi
Kunjungan Pasien ke Puskesmas
c.
Pengelolaan Informasi
Kegiatan Pelayanan Kesehatan Dalam Gedung, meliputi :
1)
Pelayanan Rawat Jalan
(Poliklinik Umum, Gigi, KIA, Imunisasi, dll)
2)
Pelayanan UGD
3)
Pelayanan Rawat Inap
d.
Pengelolaan Informasi
Pemakaian dan Permintaan Obat/Farmasi di Puskesmas, Pos Obat Desa, Pos UKK.
e.
Pengelolaan Informasi Tenaga
Kesehatan Puskesmas
f.
Pengelolaan Informasi Sarana
dan Peralatan (Inventaris) Puskesmas
g.
Pengelolaan Informasi
Kegiatan Luar Gedung yang meliputi :
1)
Kegiatan Pustu, Pusling,
Posyandu dan Bidan Desa, Polindes, Poskesdes, Poskestren.
2)
Pengelolaan Informasi
Pembiayaan Kesehatan Masyarakat dan Keuangan Puskesmas
3)
Pengelolaan Informasi
Perbaikan Gizi Masyarakat
4)
Pengelolaan Informasi Surveilance
(Pencegahan & Pemberantasan Penyakit Menular)
5)
Pengelolaan Informasi
Promosi/Penyuluhan Kesehatan
6)
Pengelolaan Informasi
Kesehatan Lingkungan
h. Pengelolaan Pelaporan Internal dan Ekternal Puskesmas
(Kemenkes, 2011a)
4. Ruang
Lingkup SIKDA GENERIK
Berdasarkan ruang lingkup tersebut diatas, maka SIKDA Generik
dirancang untuk dapat menangani berbagai kegiatan tersebut. Untuk itu Maka
SIKDA Generik didisain menjadi beberapa modul yaitu :
a.
Modul Pendaftaran
b.
Modul Pelayanan
c.
Modul Apotik
d.
Modul Laboratorium
e.
Modul Radiologi
f.
Modul Rawat Inap
g.
Modul Kasir
h.
Modul Kegiatan Luar Gedung
i.
Modul Laporan
(Kemenkes, 2011b)
5. Konsep
SIKDA Generik
Ketersediaan informasi kesehatan sangat diperlukan
dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang efektif dan efisien. Berdasarkan UU
No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dijelaskan mengenai tanggung jawab
pemerintah dalam ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi & fasilitas
pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya. Informasi kesehatan ini dapat diperoleh melalui Sistem
Informasi Kesehatan atau SIK.
Dengan berlakunya sistem otonomi daerah, maka
pengelolaan SIK merupakan tanggung jawab dan wewenang masing-masing pemerintah
daerah
a. Pemerintah
pusat/Kementerian Kesehatan, bertanggung jawab dalam pengembangan sistem
informasi kesehatan skala nasional dan fasilitasi pengembangan sistem informasi
kesehatan daerah.
b. Pemerintah
daerah provinsi/dinas kesehatan provinsi, bertanggung jawab dalam pengelolaan
sistem informasi kesehatan skala provinsi.
c. Pemerintah
daerah kabupaten/kota / dinas kesehatan kab/kota, bertanggung jawab dalam
pengelolaan sistem informasi kesehatan skala kabupaten/kota.
(Kemenkes, 2011b)
masih kebanyakan macet...
BalasHapusBagaimana untuk mendapatkan username dan password dalam sikda generik... Terimakasih.
BalasHapusJenis jenis SIKDA
BalasHapus