Minggu, 04 Oktober 2015

Primary Health Care (P-Care)




Sistem informasi manajemen puskesmas (SIMPUS) adalah sebuah sistem informasi yang terintegrasi dan di disain multi user yang disiapkan untuk menangani keseluruhan proses manajemen puskesmas. Simpus terdiri dari berbagai modul yaitu admin sistem (manajemen user), loket, kegiatan luar gedung atau UKM, poli BP atau umum, poli gigi, poli radiologi, poli KIA, UGD dan rawat inap. Simpus menggunakan sistem yang berbasis web sehingga memungkinkan koneksi online dinas kesehatan ke puskesmas atau pustu secara real time.
Sejak Januari tahun 2014 ini telah digunakan aplikasi verivikasi kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) untuk layanan primer (Puskesmas dan Dokter Keluarga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) dengan nama ” P-Care “. Dengan sistem yang online sehingga harus terkoneksi langsung jaringan internet.
P-CARE atau kepanjangannya Primary Care merupakan sistem informasi pelayanan pasien yang ditujukan untuk pasien berstatus BPJS-Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan) berbasis komputer dan online via internet. Sesuai dengan namanya maka P-CARE yang ditujukan bagi pelayanan primer (puskesmas) dan didalamnya melakukan pengolahan data mulai dari pendaftaran, bagian penegakan diagnosa, pemberian terapi, hingga pemeriksaan laboratorium. P-CARE dikembangkan oleh PT. ASKES, merupakan pengembangan dari aplikasi pelayanan kesehatan yang dulunya digunakan untuk SIDokkel digunakan juga di Puskesmas terutama untuk verivikasi peserta secara online.
Dengan fungsi utama sebagai gatekeeper, maka Puskesmas (dan dokter keluarga) sebagai PPK I memegang kunci siapa saja pasien di depan meja pendaftaran yang berhak untuk mendapatkan faslitas pelayanan dengan “gratis”. Kemampuan P-Care dalam hal mendeteksi pasien yang dijamin tersebut terdaftar dan “aktif” dan apabila dipandang perlu dirujuk sehingga ada output nomor rujukan yang dibaca oleh referral sistem diatasnya (PPK II dan PPK III/Rumah Sakit Rujukan) akan meningkatkan aspek continuity of care (kesinambungan pelayanan) dengan dasar patient safety (keselamatan pasien).

A.    Fungsi dan Fitur P-Care
Pada dasarnya, P-Care mempunyai 2 fungsi besar, yaitu (1) Pendaftaran Pasien, dimana entry data dilaksanakan oleh petugas pendaftaran, dan (2) Pelayanan Pasien, dimana entry data dilaksanakan oleh dokter (atau petugas Balai Pengobatan), didalamnya juga terdapat fitur pembuatan rujukan, dimana datanya akan dapat langsung terbaca di FasKes Rujukan. Selain kedua fungsi tersebut terdapat fitur tambahan seperti preview data kunjungan, jumlah peserta BPJS yang terdaftar di suatu faskes primer, serta pengolahan data tenaga medis dan fitur penggantian password (Dinkes gunung kidul, 2014).

SIKDA GENERIK



1.      Pengertian
SIKDA Generik merupakan Sistem Informasi Kesehatan Daerah yang dirancang untuk dapat memenuhi berbagai persyaratan minimum yang dibutuhkan dalam kegiatan pengelolaan informasi kesehatan daerah, mulai dari proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan, sampai dengan distribusi Informasi Kesehatan. SIKDA Generik ini dirancang untuk menjadi standar bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan informasi kesehatan di daerah, meliputi pelaksana kesehatan yang ada didalamnya yaitu Puskesmas, Dinas Kesehatan Kab/Kota dan Dinas Kesehatan Propinsi. Sehingga SIKDA Generik terbagi menjadi beberapa sub system sebagai berikut :
a.       Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS)
b.      Sistem Informasi Manajemen Dinas Kesehatan (SIM DINKES)
(Kemenkes, 2011c)
2.      Kebijakan Pemerintah terkait sistem informasi di pelayanan kesehatan primer
a.       Undang-undang republik indonesia No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, BAB IV, Pasal 17: Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
b.      Peraturan pemerintah no 38 tahun 2007: dalam hal pembagian urusan pemerintahan bidang kesehatan sub bidang pengembangan sistem informasi kesehatan:
1)      pemerintah bertanggung jawab dalam pengembangan sistem informasi kesehatan skala nasional dan fasilitasi pengembangan sistem informasi kesehatan daerah
2)      pemerintah daerah provinsi bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan skala provinsi
3)      pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan skala kabupaten/kota.
(Kemenkes, 2010).
3.      SIM Puskesmas
Aplikasi SIM Puskesmas digunakan di puskesmas dalam kegiatan pencatatan berbagai kegiatan pelayanan, baik itu kegiatan dalam gedung maupun kegiatan luar gedung, dan dapat dilakukan koneksi database secara online melalui jaringan internet ke Server SIKDA Generik di DINKES, maupun ke database lokal yang ada di puskesmas.
Kegiatan puskesmas yang mampu ditangani oleh SIM Puskesmas ini adalah :
a.       Pengelolaan Informasi Riwayat Medis Pasien per Individu
b.      Pengelolaan Informasi Kunjungan Pasien ke Puskesmas
c.       Pengelolaan Informasi Kegiatan Pelayanan Kesehatan Dalam Gedung, meliputi :
1)      Pelayanan Rawat Jalan (Poliklinik Umum, Gigi, KIA, Imunisasi, dll)
2)       Pelayanan UGD
3)      Pelayanan Rawat Inap
d.      Pengelolaan Informasi Pemakaian dan Permintaan Obat/Farmasi di Puskesmas, Pos Obat Desa, Pos UKK.
e.       Pengelolaan Informasi Tenaga Kesehatan Puskesmas
f.       Pengelolaan Informasi Sarana dan Peralatan (Inventaris) Puskesmas
g.      Pengelolaan Informasi Kegiatan Luar Gedung yang meliputi :
1)      Kegiatan Pustu, Pusling, Posyandu dan Bidan Desa, Polindes, Poskesdes, Poskestren.
2)      Pengelolaan Informasi Pembiayaan Kesehatan Masyarakat dan Keuangan Puskesmas
3)      Pengelolaan Informasi Perbaikan Gizi Masyarakat
4)      Pengelolaan Informasi Surveilance (Pencegahan & Pemberantasan Penyakit Menular)
5)      Pengelolaan Informasi Promosi/Penyuluhan Kesehatan
6)      Pengelolaan Informasi Kesehatan Lingkungan
h.      Pengelolaan Pelaporan Internal dan Ekternal Puskesmas
(Kemenkes, 2011a)
4.      Ruang Lingkup SIKDA GENERIK
Berdasarkan ruang lingkup tersebut diatas, maka SIKDA Generik dirancang untuk dapat menangani berbagai kegiatan tersebut. Untuk itu Maka SIKDA Generik didisain menjadi beberapa modul yaitu :
a.       Modul Pendaftaran
b.      Modul Pelayanan
c.       Modul Apotik
d.      Modul Laboratorium
e.       Modul Radiologi
f.       Modul Rawat Inap
g.      Modul Kasir
h.      Modul Kegiatan Luar Gedung
i.        Modul Laporan

(Kemenkes, 2011b)
5.      Konsep SIKDA Generik
Ketersediaan informasi kesehatan sangat diperlukan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang efektif dan efisien. Berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dijelaskan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi & fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Informasi kesehatan ini dapat diperoleh melalui Sistem Informasi Kesehatan atau SIK.
Dengan berlakunya sistem otonomi daerah, maka pengelolaan SIK merupakan tanggung jawab dan wewenang masing-masing pemerintah daerah
a.        Pemerintah pusat/Kementerian Kesehatan, bertanggung jawab dalam pengembangan sistem informasi kesehatan skala nasional dan fasilitasi pengembangan sistem informasi kesehatan daerah.
b.      Pemerintah daerah provinsi/dinas kesehatan provinsi, bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan skala provinsi.
c.       Pemerintah daerah kabupaten/kota / dinas kesehatan kab/kota, bertanggung jawab dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan skala kabupaten/kota.
(Kemenkes, 2011b)